Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMP DKI 2024: Buruh Maunya Rp 5,6 Juta, Pemprov dan Pengusaha Rp 5 Juta

Sabtu, 18 November 2023 – 12:21 WIB
UMP DKI 2024: Buruh Maunya Rp 5,6 Juta, Pemprov dan Pengusaha Rp 5 Juta - JPNN.COM
Pengusaha dan pemerintah beda usulan dengan serikat buruh soal UMP DKI 2024. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 pada Jumat (17/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa ada sejumlah usulan besaran UMP DKI 2024 dari berbagai unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Menurut dia, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengusulkan menggunakan formulai 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

“Mereka menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucap Hari dalam keterangannya, Sabtu (18/11).

Selanjutnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan besaran nilai UMP naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen.

“Ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp 5.637.068,” kata dia.

Yang terakhir, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Menggunakan 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381,” tuturnya.(Mcr4/JPNN.com)

Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2024, Jumat (18/11).

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close