Buruh jadi Rebutan Parpol, Nasib tak Berubah
Rabu, 02 Mei 2012 – 18:31 WIB
Di sisi lain, lanjutnya, Undang-undang Serikat Pekerja dan Konvensi ILO mengatur bahwa buruh harus independen dan tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.
"Afiliasi hanya bisa dilakukan untuk kepentingan rakyat, misalnya tawar-menawar dalam proses pembuatan Undang-undang No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya. (fas/jpnn)