Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
jpnn.com, SEMARANG - Massa buruh yang menyebut diri mereka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menuntut upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 segera ditetapkan.
Aspirasi tersebut mereka suarakan dalam unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (16/12)
Presidium ABJAT Aulia Hakim mengatakan aksi kali ini untuk mengawal rapat dewan pengupahan yang sedang berlangsung dipimpin Nana Sudjana di Kantor Gubernur Jateng, hari ini.
Dia menjelaskan pengawalan kali ini buntut ketika rapat dewan pengupahan pada pekan lalu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana tidak menetapkan UMSP.
"Karena sebelum aksi ini, justru ada respons bahwa Pj Nana Sujana melakukan rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh beliau sendiri. Kebetulan ini hari, bersama dengan rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Jateng," kata Aulia di sela aksi unjuk rasa, Senin.
Para buruh meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menetapkan UMSP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168.
Namun, Aulia menyebut Nana Sujadna justru beralasan tidak bisa menetapkan UMSP 2025 karena waktunya tidak cukup, dan harus ada kesepakatan atau mendapat penolakan dari asosiasi pengusaha.
"Kalau mengacu putusan MK, UMSP itu harusnya wajib ditetapkan. Jadi perlu diingat provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan. Banten, DKI, Jawa Barat, DIY pun menetapkan UMSP. Mengapa di Jateng yang upahnya rendah justru tidak menetapkan UMSP," ujarnya.
Dia menilai penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tanpa penetapan UMSP tak berpihak kepada pekerja. Di sini, pihaknya menyebut Pemprov Jateng hanya mengakomodir kepentingan pengusaha, tak memperhatikan kesejahteraan buruh.
"Pak Pj Nana jangan hanya mendengarkan salah satu pihak. Ini saya lihat Dinas Tenaga Kerja Jateng lebih condong kepada pengusaha, mengapa seperti itu? Menurut kami ini sangat berseberangan dengan apa yang diamanahkan oleh Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
Untuk diketahui, pada rapat bersama dewan pengupahan sebelumnya, dari KSPI telah mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor. Yaitu industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen, industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen dan industri agro kenaikan 7 persen.
Usulan buruh dalam rapat dewan pengupahan itu ditolak oleh para pengusaha yang membuat skema UMSP tidak dibahas dan ditindaklanjuti.
Dengan tidak adanya upah minimum sektoral 2025, Pemprov Jateng hanya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen, atau menjadi Rp 2.169.349, atau naik Rp 132.402 dari UMP 2024 Rp 2.036.947.(mcr5/jpnn)