UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
jpnn.com - PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 Sumatera Selatan mengalami kenaikan. UMP Sumsel 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.
"Alhamdulillah kami sepakat dan hari ini kami umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571 (dari sebelumnya atau 2024 Rp 3.456.874)," ungkap Elen Setiadi, Kamis (12/12).
Kenaikan UMP dan UMPS tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
SK Gubernur Sumsel tersebut memuat UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 dari UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874, sehingga UMP Sumsel 2025 menjadi Rp 3.681.571.
Sementara, untuk UMPS Sumsel 2025 ditetapkan Rp 3.737.424.
"Kita patut bersyukur, Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, bahkan ada di bawah itu, seperti di Jawa Tengah," ungkap Elen.
Penetapan kenaikan UMP dan UMPS ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan.