Buruh Marah, Gubernur Aher Terancam Diinterpelasi
jpnn.com - BANDUNG – Organisasi buruh di wilayah Jawa Barat kesal bukan kepalang kepada Gubernur Ahmad Heryawan.
Pasalnya, kepala daerah yang akrab disapa Aher itu menetapkan kenaikan upah minimun kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2017 jauh lebih rendah dari yang diharapkan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan kenaikan upah minimum dipatok dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Imbasnya, kenaikan upah minimum tak akan lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Artinya, kebutuhan buruh akan terus dipangkas secara statis.
“Jelas kami kecewa dengan sikap gubernur Jawa Barat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/11).
Setelah SK gubernur disahkan masih ada tenggat waktu selama 90 hari untuk melakukan gugatan. Pihaknya akan mengambil upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bulan ini atau secepatnya kami akan lakukan upaya hukum itu, tidak ada kata lain selain bertindak," tegasnya.
Selain gugatan ke PTUN, sambung Roy, pihaknya juga akan mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap keputusan Gubernur terkait UMK yang mengacu kepada PP 78/ 2015.