Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh Minta Diskon Harga Kebutuhan Pokok Tiga Bulan

Senin, 05 Oktober 2015 – 07:59 WIB
Buruh Minta Diskon Harga Kebutuhan Pokok Tiga Bulan - JPNN.COM
Buruh. Foto: dok.JPNN

Menurut regulasi, Perusahaan wajib mengiur BPJS kesehataan enam bulan setelah PHK disepakati. Sehingga, pekerja dan keluargannya masih menerima pelayanan BPJS Kesehatan selama keputusan PHK belum final.

"BPJS ketenagakerjaan juga harus ikut membantu daya beli pekerja yamg terkena PHK. Misalnya, pemberian subsidi berupa diskon pembelian kebutuhan pokok pekerja selama 3 bulan setelah pemecatan," terangnya.

Selain itu, Timboel juga memberikan beberapa usulan untuk paket kebijakan ekonomi kedapan. Misalnya, memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang tidak jadi melakukan PHK dengan beberapa kualifikasi. Atau penciptaan wirausaha bagi pekerja yg ter-PHK dengan dukungan modal.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, komunikasi antara pengusaha dan pekerja masih dibutuhkan dalam menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional. Salah satunya, sikap dari pihak buruh dan pengusaha yang diakui masih cukup kaku dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial.

"Pemerintah mendorong agar pengusaha dan pekerja dapat memelihara hubungan industrial yang harmonis. Sehingga, setiap perusahaan tetap berkembang meskipun terjadi pelambatan ekonomi," jelasnya. (bil)

JAKARTA - Pengusaha sering mengeluhkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis di tengah situasi ekonomi yang melemah. Namun, buruh pun mengaku

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News