Buruh Minta Diskon Harga Kebutuhan Pokok Tiga Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha sering mengeluhkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis di tengah situasi ekonomi yang melemah. Namun, buruh pun mengaku butuh kepastian hukum terkait pekerjaan mereka.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah saat ini getol memberikan paket kebijakan untuk mendorong ekonomi. Salah satunya, paket kebijakan ekonomi jilid dua yang dilakukan untuk mempersingkat jalur investasi. Namun, upaya tersebut dinilai terlalu berat sebelah.
"Apa yang pemerintah lakukan hanya untuk menjamin kepastian hukum pengusaha. Lalu, bagaimana dengan pekerja? Mereka tak punya kepastian hukum terkait hak-hak atau sekedar mempertahankan pekerjaan mereka," terangnya di Jakarta kemarin (4/10).
Dia menjelaskan, pemerintah harus lebih aktif dalam memastikan praktek PHK oleh perusahaan. Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan harus hadir secara nyata ke perusahaan. Bukan hanya memastikan hak-hak pekerja, mereka juga harus memastikan alasan perusahaan melakukan PHK. Sebab, ada banyak cara bagi perusahaan untuk memanfaatkan momentum ekonomi lemah untuk kebutuhan mereka sendiri.
"Jangan sampai perusahaan memakai alasan ekonomi untuk melakukan PHK pekerja yang sudah lama bekerja. Tapi setelah itu malah mengganti dengan pekerja baru," tegasnya.
Selain pengawas ketenagakerjaan, Timboel mengaku lembaga hukum yang menangani masalah hubungan industrial harus bertindak cepat. Mahkamah Agung (MA) harusnya mengarahkan agar hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mempercepat proses penyelesaian sengketa soal PHK. Pasalnya tanpa keputusan pengadilan, hak-hak pekerja bakalterus tertahan.
"Kalau misalnya alasan PHK tidak benar, maka MA dan hakim PHI harus berani menyatakan keputusan agar pekerja kembali ke perusahaan. Kalau memang benar, harus segera diputuskan. Kan bukan hanya pengusaha yang butuh kepastian hukum," ujarnya.
Dalam hal kesejahteraan, dia juga menuntut agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin hak bagi pekerja. Misalnya, memastikan bahwa perusahaan masih melakukan iuran BPJS Kesehatan sesuai.