Buruh Minta Revisi UMK Depok
jpnn.com - DEPOK - Pascaditetapkannya upah minimum kota (UMK) oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial (Dinaskersos) Kota Depok sebesar Rp2,7 juta, kembali dipersoalkan asosiasi serikat buruh.
Mereka meminta penetapan pengesahan kenaikan UMK tersebut direvisi kembali. Sebab, pengumuman kenaikan itu berbarengan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pemerintah pada Senin (17/11), malam, lalu.
Ketua Serikan Pekerja Indonesia Kota Depok, Wido mengaku, tidak setuju dengan kenaikan UMK yang diumumkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM.
Sebab, kenaikan upah itu belum dimasukan dengan kenaikan BBM dari 85 item yang diajukan. Artinya, UMK sebesar Rp2.705.000 tidak relevan dengan penentuan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2,4 juta yang disepakati tripartit.
”Pembahasannya pun dilakukan sebelum harga BBM naik. Jadi harus direvisi kembali, karena angka KHL akan meningkat. Mana ada keputusan UMK dibarengi kenaikan BBM. Sudah jelas satu item yang kami antisipasi naik tidak masuk,” ungkapnya saat dihubungi INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (19/11).
Menyikapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah menyatakan, keputusan mengumumkan UMK itu telah mengacu pada kenaikan harga BBM yang direncanakan Pemerintah Pusat.
Apalagi, isu kenaikan itu membuat semua kebutuhan harga pokok merangkak naik. Dan juga atas dasar desakan buruh yang meminta secepatnya UMK diumumkan.
”Hasil KHL yang kami survey dengan isu kenaikan itu menentukan UMK. Bukan karena harus berbarengan dengan kenaikan BBM. Jadi semua sudah diperhitungkan, dan tidak kami rekayasa sama sekali,” paparnya. (cok)