Buruh Minta Seluruh Gubernur Tiru Aceh, UMP Naik 20 Persen
jpnn.com - JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 akan diumumkan Selasa (1/11).
Serikat pekerja ancang-ancang melakukan penolakan bila gubernur tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan penentuan UMP.
”Kami minta teman-teman buruh di daerah ikut mengawal,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kemarin (30/10).
Buruh tetap menuntut para gubernur di seluruh Indonesia mengikuti langkah Gubernur Aceh dengan tidak menggunakan PP dalam menentukan UMP.
Di Aceh, UMP tahun depan naik 20 persen atau lebih tinggi dari formula pemerintah pusat yang hanya 8,25 persen.
”Penetapan upah memang semestinya memperhatikan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Menurut Iqbal, dengan menaikkan upah diatas ketentuan PP, Indonesia bisa mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain di Asia Tenggara.
Menurut data ILO (International Labor Organization), upah rata-rata Indonesia hanya USD 174.