Buruh Tewas Ditombak
Kamis, 09 Agustus 2012 – 13:11 WIB
Kemudian, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dengan panjang tusukan 2,8 Centimeter, lebar 1,3 Centimeter, dan kedalaman tusukan mencapai sedalam 4,2 Centimeter. “Saat ini pelaku (Rahmad, red) telah diamankan, setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Reteh pada hari Rabu (8/8), tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB. Dan korban telah dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna dilakukan visum,” ujar KBO Reskrim, Iptu Faisal Syam.
Dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, ditambahkan KBO Reskrim, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Pelaku sementara masih kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tambahnya.(*1)