Buruh Tuntut Rp 2 Juta, Depeda Ngotot Rp 1,625 Juta
Sebelumnya Gubernur Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum UMP Sumut 2015 sebesar Rp 1.625.000 per bulan yang tertuang dalam SK 188.44/927/KPTS/2014 tentang penetapan UMP Sumut Tahun 2015 tertanggal 7 Nopember 2014. Keputusan itu disampaikan Gubsu dan Depeda Sumut yang terdiri dari pelaku usaha, serikat pekerja dan pemerintah kepada wartawan Kantor Gubsu, Jumat (7/11).
"UMP merupakan jaring pengaman bagi daerah yang belum memiliki UMK. Di Jawa bahkan sudah tidak mengeluarkan UMP antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI. Tetapi lantaran UMP ini adalah salah satu pertanggungjawaban dari Pemprovsu untuk melaksanakan amanah undang-undang, makanya kita tetapkan," sebutnya. (prn/put/bal/ dik/adz)