Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta
jpnn.com, SAMARINDA - Pembahasan UMP 2019 (upah minimum provinsi tahun 2019) di Kalimantan Timur masih a lot meski Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan sebesar 8,03 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim pun meminta keringanan.
Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswo mengatakan, pihaknya meminta kenaikan UMP tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Namun, mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal dengan persentase lebih kecil dari nasional, yakni 5,54 persen.
Slamet menyebut, Apindo mengusulkan dua opsi UMP 2019 kepada gubernur. Opsi pertama mengacu nasional dan opsi kedua lokal. Tawaran opsi itu berdasarkan aspirasi para pengusaha. Opsi pertama UMP Kaltim 2019 sebesar Rp 2,74 juta.
Sementara opsi kedua, UMP Kaltim 2019 sebesar Rp 2,68 juta. “Kaltim dibilang provinsi kaya, tapi itu hanya sektor migas (minyak dan gas) dan tambang batu bara. Sektor lain tidak. Jadi harus diperhitungkan juga,” bebernya.
Dia memastikan, aspirasi pengusaha itu akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor pada Senin (22/10). Pertemuan itu demi memastikan sebelum 1 November, Pemprov Kaltim sudah menetapkan UMP 2019.
“Kenaikan UMP yang terlalu besar tiap tahun akan berimbas ke banyak faktor. Dampaknya bisa memicu kenaikan harga-harga produk. Makanya kami usulkan ada UMP untuk pengusaha besar dan kecil. Disesuaikan kemampuan pengusaha. Toh di lapangan banyak yang belum mampu bayar sesuai UMP,” ungkapnya.
Dirinya berharap, gubernur bisa menyerap aspirasi dari kalangan pengusaha. Kondisi ekonomi lokal yang belum pulih setelah anjloknya harga migas dan batu bara beberapa tahun silam mesti jadi perhatian. “Kami sampaikan rasionalisasinya, semoga didengar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim Amir P Ali mengatakan, UMP 2019 saat ini masih intens didiskusikan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Dinas Ketenagakerjaan, Apindo Kaltim, akademisi, dan serikat buruh. Pertemuan itu membahas surat edaran yang dikirim Kemenakertrans.