Buruh Usul UMP 2019 Rp 3 Juta
Senin, 22 Oktober 2018 – 08:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tidak dilakukan tanpa dasar. Dalam hal ini, pihaknya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar rujukan. Aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi instrumen pertimbangan.
“Jadi ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya setelah menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10). (*/him/rom/k15)