Bus Angkutan Lebaran Hanya Boleh 10 Menit di Terminal
Minggu, 27 Mei 2018 – 20:36 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Surakarta Hari Prihatno mengimbau setiap PO menyediakan armada Lebaran yang layak dan memberikan pelayanan optimal. Karena itu, setiap PO harus melaporkan hasil uji kendaraan masing-masing paling lambat H-15 Lebaran.
“Dilanjutkam pengecekan langsung ke garasi PO pada H-6 Lebaran. Dan terakhir dimaksimalkan dengan sidak gabungan di terminal," pungkasnya.(rs/ves/fer/JPR)