Bus Wajib Ngetem di Terminal
Rabu, 26 Desember 2012 – 08:51 WIB
TASIK - Sebagai upaya optimalisasi Terminal Indihiang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tasikmalaya meminta semua perusahaan bus dapat mengikuti aturan yang telah disepakati. Salah satunya bus wajib berada di dalam terminal, 30 menit sebelum keberangkatan. “Saya harap semua pihak dapat ikut mendukung dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Untuk itu bus wajib ngetem dulu di terminal sebelum keberangkatan,” ujar Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya H Aay Zaini Dahlan Atd saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin.
Ia menjelaskan, untuk bisa kembali meramaikan terminal, langkah awal yang perlu ditempuh yakni menyadarkan penumpang dan sopir untuk membiasakan diri naik dan turun di dalam terminal. Untuk itu pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi aturan tersebut kepada perusahaan supaya bisa dijalankan oleh kondektur maupun pengemudi.
”Ini aturan yang telah disepakati bersama antara Dishub dan perusahaan, kini tinggal ketegasan kami. Jika memang membandel akan kita cabut izin trayek,” tegasnya.
TASIK - Sebagai upaya optimalisasi Terminal Indihiang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tasikmalaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Kalteng
Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:20 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB - Daerah
Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 04:56 WIB - Kriminal
Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
Sabtu, 21 Desember 2024 – 04:50 WIB - Bisnis
Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 02:25 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:00 WIB - Hukum
Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
Sabtu, 21 Desember 2024 – 02:02 WIB