Buset… Kepala Bank Atur Kredit Fiktif, Bank Mandiri Rugi Rp8,8 M
jpnn.com, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kredit fiktip di Bank Mandiri KCP Sumber Agung Tebo. Lima tersangka dibekuk. Pelaku utama merupakan mantan Kepala Cabang berinisial GF (35) warga Jakarta.
Tersangka lainnya, yakni DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo. Mereka merupakan mantan pegawai Bank tersebut.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah pihak internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal, ditemukan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,8 M.
”Dari situlah kita gunakan sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM, kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan pihak Polda Jambi, mencurigai lima pelaku tersebut. Sebab, dalam surat perjanjian ditemukan tanda tangan tersangka yang tertera di atas materai 6000.
Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tebo. Menurut pengakuan keempatnya, mereka melakukan kredit fiktip tersebut dari arahan tersangka GF yang merupakan Kepala Cabang pada waktu itu.
Dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka GF dibekuk di Jakarta 19 Mei 2017 lalu. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan langsung digiring ke Mapolda Jambi.
Sebut Kapolda, modus yang digunakan para tersangka ini yakni nasabah mengajukan kredit. Namun, ditolak. Tapi, berkasnya tidak dikembalikan.