Buset… Kepala Bank Atur Kredit Fiktif, Bank Mandiri Rugi Rp8,8 M
“Kemudian, Dia ajukan lagi berkasnya dan dicairkan,” sebut Kapolda seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Selain itu, modusnya lagi yakni nasabah mengajukan kredit Rp100 juta. Kemudian dicairkan Rp50 juta. Namun, Rp50 untuk diambil tersangka. Hanya saja, cicilan yang dibayarkan nasabahnya tetap dengan pengajuan pinjaman Rp100 juta.
“Pengatur semuanya kepala cabang. Semua pembuatan berkas dilakukan di kantor kepala cabang. Ini dilakukan sejak 2013 samapi 2016,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, menyebutkan, para tersangka sudah diberhentikan setelah mengetahui ada kerugian tersebut. Dia mengungkapkan kasus ini pertama di Jambi.
“Tentunya harus hati-hati melihat kerja dari pegawai,” kata Kombes Pol Winarta.
Saat ditanya, untuk apakah uang yang digunakan tersangka, Winarta menyebutkan hal itu masih dalam penelusuran. Jika memungkinkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jika memungkinkan untuk kita kenakan TPPU yak kita TPPU-kan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf C Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (pds)