Busran Ajak Remaja Putri Ehem-Ehem di Parkiran SPBU, Ujungnya Pahit
Mantan Kapolres Palopo itu menjelaskan saat ini terduga pelaku digiring ke Mapolsek Sukamaju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Sukamaju," pungkas dia.
Atas perbuatannya, Busran dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr29/jpnn)