Busyro Beber Petunjuk Calon Tersangka Kasus Nazaruddin
Jumat, 11 November 2011 – 20:02 WIB
"Jadi silahkan di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka saja. Tapi fakta persidangan belum tentu bukti hukum. Orang berteriak di pengadilan ini dapat aliran-aliran, buka saja. Belum tentu fakta hukum memiliki pembuktian," tandasnya.(ara/jpnn)