Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK
Tepis Anggapan Karena Dekat Dengan Mahfud MDSenin, 20 Juni 2011 – 18:48 WIB
![Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Seperti diberitakan sebelumnya, MK pada persidangan hari ini mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun.
Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun. Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun.(boy/ara/jpnn)