Buton Utara Bisa Memanas, Mendagri Diminta Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Situasi politik di Buton Utara bisa semakin memanas, terkait sikap Bupati Ridwan Zakariah yang masih bertahan melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara.
Ibukota kabupaten, seperti diamantkan UU itu, berada di di Buranga. Tapi, Ridwan sebagai bupati, justru menetapkan dan membangun Ereke sebagai ibukota. Ereke merupakan tanah kelahiran bupati.
Atas sikap sepihak bupati itu, 24 September 2013 sempat terjadi aksi massa yang membakar kantor bupati, DPRD, dan beberapa mobil dinas. Sebelumnya, Ridwan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi dalam putusan MK 18 Juli 2012, gugatan dimentahkan.
Jika ini dibiarkan terus, maka konflik berpotensi makin keras. arenanya, Mendagri Gamawan Fauzi diminta tegas. Jangan sampai muncul kesan, Gamawan melakukan pembiaran pembangkangan bupati itu.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai, sikap lunak Gamwan bisa menyulut reaksi yang lebih kasar lagi dari masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan beranggapan pemerintah pusat tak lagi bisa diharapkan menyelesaikan masalah.
"Potensi konflik tidak akan terjadi bila Mendagri tegas, memegang teguh perintah UU," kata Boni, di Jakarta, Minggu (2/2).
Sebenarnya, Gamawan sudah mencoba turun tangan, dengan mengirimkan surat hingga lima kali. Tapi, surat itu juga tak mempan.
Dalam surat tegurannya yang ketiga tertanggal 4 Desember 2012, Gamwan memberi tenggat waktu, seluruh pelayanan pemerintahan paling lambat Maret 2013 sudah dilaksanakan di Buranga, Kecamatan Bonegunu, sesuai UU Pembentukan Kabupaten Buton Utara.