Butuh Bantuan Hukum? Silakan Klik SIDBANKUM Kemenkumham
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Enny Nurbaningsih mengajak warga memanfaatkan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum). Sistem yang merupakan salah satu terobosan Kemenkumham itu bisa diakses lsc.bphn.go.id.
Enny mengatakan, pembuatan dan pengembangan Sidbankum sangat penting dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di dalam Nawacita Presiden Joko Widodo. Salah satunya dengan penguatan dan perluasan akses keadilan melalui bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Yaitu menghadirkan negara untuk penegakan hukum yang bermartabat. Sehingga negara dapat mewujudkan prinsip equality before the law,” ujar Enny, Senin (22/5).
Dia menjelaskan, aplikasi Sidbankum dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi apa pun yang dibutuhkan untuk layanan bantuan hukum. Layannya mencakup data organisasi bantuan hukum dan sebarannya hingga jenis perkara yang dibantu.
Aplikasi Sidbankum online juga memudahkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip PASTI. “Yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” ujarnya.
Pengembangan Sidbankum seiring dengan komitmen dunia dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDG’S) bahwa no one left behind pada tahun 2030. Hal ini berkaitan dengan tujuan ke-16 dari SDGs yang berkaitan dengan akses keadilan.
Pengembangan sistem Sidbankum Kemenkumham telah terintegrasi dengan beberapa aplikasi yang ada di instansi lain. Misalnya, database Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Mahkamah Agung (MA), serta pos bantuan hukum yang ada di rutan melalui Posbankum Rutan Online.
Enny menegaskan, birokrasi harus berjalan transparan, memiliki kepastian, sekaligus mewujudkan pelayanan yang maksimum. “Aplikasi ini sebagai bahan memotivasi untuk terus berinovasi guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik lagi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.(adv/jpnn)