Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Pasar Inovasi dan Kreativitas dalam rangka meningkatkan pemberdayaan potensi KI. Kegiatan yang digelar mulai 31 Oktober hingga 2 November 2017 di Graha Pengayoman, gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan itu juga dalam rangka diseminasi dan promosi untuk semua bidang KI kepada masyarakat.
Pada hari pertama kegiatan Pasar Inovasi dan Kreativitas, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Erny Widhyastari membahas topik perlindungan hak cipta. Erny mengungkapkan, pemerintah Indonesia membutuhkan dukungan semua pihak guna memberantas pembajakan karya-kaya pemilik hak KI.
“Semisal karya-karya seniman seperti karya lagu atau musik yang diciptakan oleh para musisi. Seperti di Korea Selatan pihak swasta di sana justru ikut berpikir untuk memperhatikan KI-nya, bukan sekadar dari pemerintahannya saja,” tuturnya, Selasa (31/10).
Meski begitu, DJKI juga sudah melakukan sosialisasi mengenai perlindungan hak cipta ke publik yang terkait urusan KI. Erny menjelaskan, masyarakat atau individu perlu didorong agar mau mengurus hak cipta atau mendaftarkan karya mereka untuk dipatenkan.
Selain itu, DJKI juga mendorong kalangan musisi mengurus hak cipta atas karya-karya mereka. “Supaya dapat meminimalkan kasus pembajakan atas hak cipta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Erny.
Marcel Siahaan selaku musisi yang menjadi narasumber kegiatan Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI menambahkan, hak cipta seniman tidak cukup hanya diatur dengan aturan dari pemerintah. Menurutnya, harus ada kesadaran semua insan maupun komunitas yang terlibat dalam belantika musik Indonesia.
Marcel menegaskan, seluruh lapisan masyarakat harus merasa peduli dan menghilangkan budaya pembajakan. “Seperti membentuk satu kultur supaya tidak melakukan pembajakan karya-karya para musisi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Marcel juga menyinggung soal gencarnya musisi kafe yang mengaver lagu milik artis ataupun penciptanya tanpa izin. Menurutnya, seharusnya pemilik kafe meminta izin ke pengarang ataupun pencipta lagu.