Butuh Pak Tito untuk Menteri, Presiden Jokowi Surati DPR Minta Ganti Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan segera meninggalkan jabatannya. Polisi kelahiran 26 Oktober 1964 itu bakal menempati jabatan baru di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Ketujuh RI itu pun telah melayangkan surat kepada pimpina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jokowi dalam suratnya meminta persetujuan DPR untuk memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dirinya telah bertemu Tito. “Tadi saya menerima Kapolri dan beliau menyampaikan diberikan amanat baru di pemerintahan,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Hanya saja, cucu Proklamator RI Bung Karno ini tidak menjelaskan detail soal jabatan baru untuk Tito di kabinet bentukan Presiden Jokowi. Puan meminta media menunggu sampai pelantikan kabinet baru besok (23/10).
“Lihat saja besok. Kan besok pelantikan,” ungkap Puan.
Sebelumnya Puan dalam rapat paripurna menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Surat itu tentang permohonan Presiden Jokowi kepada DPR untuk menyetujui pemberhentian Tito dari jabatan Kapolri.
Puan menambahkan, Presiden Jokowi telah menunjuk Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai pelaksana tugas Kapolri. Ari Dono yang kini menjabat Wakapolri akan menjadi orang nomor 1 di Korps Bhayangkara sampai ada Kapolri definitif usulan presiden yang disetujui DPR.
Menurut Puan, pimpinan DPR akan membahas surat presiden itu dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). “Kemudian tentu saja sampaikan dalam rapat paripurna. Kami akan membalas surat presiden tentang pemberhentian Kapolri,” kata Puan.
Tito menjabat Kapolri mulai 13 Juli 2016 menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun. Jebolan Akademi Kepolisian 1987 itu lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 26 Oktober 1964.