Buwas Jelaskan Alasan Kwarnas Pramuka Laporkan Adhyaksa Dault
"Akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Aset dan Waka Aset Kwarnas kepada Bareskrim atau kepolisian,” kata Buwas.
Kwarnas Pramuka menyerahkan semua proses penanganan kasus itu kepada Bareskrim. Termasuk membuktikan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Dalam pelaporan, Buwas mengaku pihaknya sudah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tak sesuai.
Salah satunya, berkaitan dengan pengelolaan aset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan ketua Kwarnas alias lima tahun sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga tersebut.
Namun, dalam praktiknya pengelolaan aset tersebut dibuat selama 20 tahun.
"Batas lima tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas dengan periode baru. Namun, ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga, kan, tidak bisa,” beber Buwas.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku pihaknya tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Kwarnas tersebut.
Menurut Andi, sosok terlapor yakni Adhyaksa sudah sempat diklarifikasi satu kali oleh penyidik usai laporan tersebut dibuat.