Buyung dan Sahar Ditangkap Gara-gara Berbuat Terlarang, Perhatikan Wajahnya
jpnn.com, GOWA - Polisi menangkap 2 pria asal Kabupaten Maros dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Dua pria itu diamankan lantaran terlibat tindak pidana pencurian motor alias curanmor.
Adapun pelaku bernama Arfandi alias Buyung (21) dan Sahar alias Haidir (21).
Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Legiono.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria pelaku pencurian motor.
"Pelaku curanmor diamankan pada Senin (2/1) pukul 22.55 WITA oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Manggala," kata Kompol Lando, Selasa (3/1) sore.
Mantan Wakapolsek Tamalanrea itu menerangkan, Buyung dan Sahar menjalankan aksinya pada Sabtu (31/12) di parkiran Gedung Olahraga (GOR) NBC.
Saat itu, para pelaku terlebih dahulu merusak stang sepeda motor milik korban.
Seusai merusak, pelaku mendorong motor korban hingga wilayah Gowa.
"Dari keterangan korban, sepeda motor itu sudah kunci leher dan kemudian dia masuk istirahat di GOR. Pada pukul 08.00 WITA korban keluar dan tidak menemukan motornya," jelas Lando.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bersama dua rekan lainnya.
"Satu pelaku bernama Rangga masih dalam daftar pencarian orang," bebernya.
Hingga saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses lebih mendalam. (mcr29/jpnn)