Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Selasa, 08 Maret 2011 – 16:54 WIB
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu kesalahan yang melanggar konstitusi dan hak azasi manusia (HAM). Di mana menurutnya, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945, negara menjamin setiap warganya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan (itu) tidak ada pengurangan di dalamnya. "Bila kita melihat pada masalah Ahmadiyah ini, ada dua kesalahan, sekaligus kesalahan konstitusional. Yaitu pemerintah melanggar konstitusi yang harusnya menjamin aksivitas masyarakat itu. Tidak bisa dibubarkan atau dilarang seperti sekarang dengan SKB. Karena SKB bukan sebagai sumber hukum. Juga, adanya persepsi pemerintah (daerah) yang keliru dalam menafsirkan SKB itu," katanya kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).
Menurut Buyung, SKB awalnya dibuat memang untuk membubarkan Ahmadiyah. Namun dirinya mengaku sudah memprotes melalui Inpres (Instruksi Presiden), sehingga terbentuklah SKB yang sekarang ini, yang intinya mengakui Ahmadiyah boleh ada, tapi hanya (dijalani) di dalam (internal) dan tidak boleh keluar dengan menyiarkan agama. "Seperti berdakwah, itu yang tidak boleh. Namun untuk menjalankan keyakinannya sendiri, silakan, tidak ada yang melarang. Karena tiap-tiap agama itu memiliki hak azasi," terang Buyung.
Dikatakan Buyung lagi, Perda tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah juga merupakan kesalahan konstitusional, karena tidak ada wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan suatu Perda yang bertentangan dengan konstitusi. "Kenapa bertentangan dengan konstitusi? Karena konstitusi itu menjamin bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat, bukan daerah," tuturnya.
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:56 WIB - Humaniora
Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:26 WIB - Humaniora
Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:45 WIB - Humaniora
BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:20 WIB - Riau
Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:18 WIB - Hukum
Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
Rabu, 01 Januari 2025 – 18:01 WIB - Kriminal
Pelaku Perusakan Tulisan Taman Galunggung di Kota Malang Ditangkap
Rabu, 01 Januari 2025 – 19:37 WIB - Liga Indonesia
Anggaran Jadi Masalah Pelatih Persib Tak Leluasa Merekrut Pemain Incaran
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:02 WIB