Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Selasa, 08 Maret 2011 – 16:54 WIB
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu kesalahan yang melanggar konstitusi dan hak azasi manusia (HAM). Di mana menurutnya, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945, negara menjamin setiap warganya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan (itu) tidak ada pengurangan di dalamnya. "Bila kita melihat pada masalah Ahmadiyah ini, ada dua kesalahan, sekaligus kesalahan konstitusional. Yaitu pemerintah melanggar konstitusi yang harusnya menjamin aksivitas masyarakat itu. Tidak bisa dibubarkan atau dilarang seperti sekarang dengan SKB. Karena SKB bukan sebagai sumber hukum. Juga, adanya persepsi pemerintah (daerah) yang keliru dalam menafsirkan SKB itu," katanya kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).
Menurut Buyung, SKB awalnya dibuat memang untuk membubarkan Ahmadiyah. Namun dirinya mengaku sudah memprotes melalui Inpres (Instruksi Presiden), sehingga terbentuklah SKB yang sekarang ini, yang intinya mengakui Ahmadiyah boleh ada, tapi hanya (dijalani) di dalam (internal) dan tidak boleh keluar dengan menyiarkan agama. "Seperti berdakwah, itu yang tidak boleh. Namun untuk menjalankan keyakinannya sendiri, silakan, tidak ada yang melarang. Karena tiap-tiap agama itu memiliki hak azasi," terang Buyung.
Dikatakan Buyung lagi, Perda tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah juga merupakan kesalahan konstitusional, karena tidak ada wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan suatu Perda yang bertentangan dengan konstitusi. "Kenapa bertentangan dengan konstitusi? Karena konstitusi itu menjamin bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat, bukan daerah," tuturnya.
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB - Hukum
Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
Senin, 18 November 2024 – 14:33 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
Senin, 18 November 2024 – 11:24 WIB