Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Selasa, 08 Maret 2011 – 16:54 WIB
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu kesalahan yang melanggar konstitusi dan hak azasi manusia (HAM). Di mana menurutnya, sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945, negara menjamin setiap warganya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan (itu) tidak ada pengurangan di dalamnya. "Bila kita melihat pada masalah Ahmadiyah ini, ada dua kesalahan, sekaligus kesalahan konstitusional. Yaitu pemerintah melanggar konstitusi yang harusnya menjamin aksivitas masyarakat itu. Tidak bisa dibubarkan atau dilarang seperti sekarang dengan SKB. Karena SKB bukan sebagai sumber hukum. Juga, adanya persepsi pemerintah (daerah) yang keliru dalam menafsirkan SKB itu," katanya kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).
Menurut Buyung, SKB awalnya dibuat memang untuk membubarkan Ahmadiyah. Namun dirinya mengaku sudah memprotes melalui Inpres (Instruksi Presiden), sehingga terbentuklah SKB yang sekarang ini, yang intinya mengakui Ahmadiyah boleh ada, tapi hanya (dijalani) di dalam (internal) dan tidak boleh keluar dengan menyiarkan agama. "Seperti berdakwah, itu yang tidak boleh. Namun untuk menjalankan keyakinannya sendiri, silakan, tidak ada yang melarang. Karena tiap-tiap agama itu memiliki hak azasi," terang Buyung.
Dikatakan Buyung lagi, Perda tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah juga merupakan kesalahan konstitusional, karena tidak ada wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan suatu Perda yang bertentangan dengan konstitusi. "Kenapa bertentangan dengan konstitusi? Karena konstitusi itu menjamin bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat, bukan daerah," tuturnya.
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:28 WIB - Hukum
Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:03 WIB - Humaniora
Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
Jumat, 17 Mei 2024 – 19:31 WIB - Humaniora
Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Tengku Dewi Bongkar Perselingkuhan Andrew Andika dan Artis S
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:38 WIB - All Sport
VNL 2024: Cewek-Cewek Jepang Masih Penuh Pesona, Jerman Menderita
Jumat, 17 Mei 2024 – 19:48 WIB - All Sport
Proliga 2024: LavAni Gebuk Sukun Badak, STIN BIN Dalam Bahaya
Jumat, 17 Mei 2024 – 18:26 WIB - Jatim Terkini
Pengendara Mobil Tabrak Lari yang Menewaskan Remaja di Jalan Diponegoro Ditangkap
Jumat, 17 Mei 2024 – 15:54 WIB - Humaniora
Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
Jumat, 17 Mei 2024 – 15:47 WIB