Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Selasa, 08 Maret 2011 – 16:54 WIB
Meski demikian, menurut Buyung pula, Perda yang telah dikeluarkan ini, (masih) dapat di-judicial review. "Bisa diajukan judicial review. Tapi bukan ke Mahkamah Konstitusi, melainkan ke Mahkamah Agung," tandasnya. (kyd/jpnn)