Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama

Selasa, 18 Juni 2019 – 20:58 WIB
BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama - JPNN.COM
Bambang Widjojanto pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) sempat hangat. Hal itu terpicu perdebatan antara Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo- Sandi) dengan Luhut M Pangaribuan dari tim lawyer Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf).

Perdebatan antara mantan dua pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu terkait perlindungan saksi. Perdebatan bermula saat Ketua MK Anwar Usman hendak menutup persidangan.

Sebelum menutup sidang, Anwar meminta tim kuasa hukum Prabowo - Sandi menyiapkan dokumen daftar nama saksi untuk sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 besok (19/6). "Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai jam 09.00 WIB," kata Anwar.

BACA JUGA: Panas! Saling Sela Antara Hakim, BW dan Luhut di Sidang MK

BW -inisial beken untuk Bambang- selaku koordinator tim kuasa hukum Prabowo - Sandi langsung merespons permintaan Anwar. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta MK memberi keleluasaan bagi kubu Prabowo - Sandi selaku pemohon agar bisa menghadirkan lebih dari 15 orang saksi.

BW juga memohon kepada MK agar para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo - Sandi mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, para saksi untuk sengketa Pilpres 2019 wajib mendapatkan perlindungan sebelum, saat dan setelah persidangan berlangsung.

Meski demikian BW memahami kewenangan LPSK yang terbatas pada perlindungan saksi untuk kasus pidana. Karena itu BW akan bersurat ke MK agar memberi petunjuk ke LPSK untuk melindungi saksi-saksi sidang sengketa Pilpres 2019.

"Kami mengajukan surat, semua bergantung pada Mahkamah. Dalam salah satu pasal, Mahkamah bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata BW

Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) sempat hangat oleh perdebatan antara Bambang Widjojanto dengan Luhut M Pangaribuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News