BW Sebut Gugatan Kubu KLB PD Terhadap SK Menkumham Seharusnya Gugur
Sidang ditunda karena salah seorang penggugat dari pihak KLB, Yosef Benediktus Badeoda mencabut gugatan sebelum sidang berlangsung.
Hakim menyampaikan mereka menerima surat dari Badeoda yang mencabut surat kuasa ke pengacaranya serta gugatannya terkait perkara itu.
Usai menerima informasi itu, Widjojanto menyampaikan keputusan Badeoda mencabut gugatan merupakan bentuk kepeduliannya terhadap kepastian hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Bung Yosef. Itu adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” kata Widjojanto.
BW bahkan mengimbau sikap Yosef Benediktus Badeoda dicontoh anggota lain kelompok KLB.
Majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis mengumumkan sidang kembali lanjut pada Senin pekan depan (27/9).
Dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan mendengar sikap dari para pihak terkait dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan itu.
Sejauh ini, penasihat hukum dari kelompok KLB dan para penggugat lainnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.