Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menganggap wajar apabila muncul wacana Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebab, kata politikus Partai Demokrat itu, aturan tersebut tidak pernah diubah sejak 2008 dan di tengah kondisi perpolitikan Indonesia yang dinamis.
Herman berbicara demikian saat menjawab pertanyaan awak media saat berada di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"UU Kementerian dan Lembaga ini memang belum ada revisi sejak 2008, padahal, kan, politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan," kata Herman, Rabu.
Menurut legislator Komisi VI DPR RI itu, saat ini waktu yang pas untuk merevisi UU Kementerian Negara setelah diterbikan pada 2008.
"Kalau pun ada keinginan untuk merevisi, ya, tentu dalam pandangan kami, ya, ini sudah saatnya kami tinjau, kami revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan Lembaga ini, ya, ditunggu saja nanti revisinya," kata Herman.
Diketahui, wacana Revisi UU Kementerian Negara mencuat ketika Presiden terpilih RI Prabowo Subianto hendak melantik 40 menteri dalam kabinet periode 2024-2029.
Pasal 15 UU Kementerian Negara di sisi lain membatasi Presiden RI dalam melantik menteri dalam sebuab kabinet, yakni 34.