Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BW Tak Persoalkan Jika KPK Bisa Terbitkan SP3

Kamis, 01 Desember 2011 – 19:17 WIB
BW Tak Persoalkan Jika KPK Bisa Terbitkan SP3 - JPNN.COM
Bambang Widjojanto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR, Kamis (1/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak begitu mempersoalkan perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, justru DPR sebagai pembuat UU yang memiliki otoritas untuk memberikan kewenangan penerbitan SP3 kepada KPK.

"KPK tidak punya kapasitas untuk membuat kewenangan penerbitan SP3 karena itu domainnya DPR selaku pembuat UU," kata Bambang saat fit and proper test calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (1/12).

Walau demikian Bambang mengaku setuju saja jika nantinya dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK, lembaga antokorupsi itu diberi kewenangan mengeluarkan SP3. "Yang penting harus ada argumen kenapa SP3 dilakukan."

Menurutnya, revisi undang-undang merupakan sebuah keharusan. Sebab, UU harus mengimbangi dinamika yang ada di masyarakat.

JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak begitu mempersoalkan perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News