BY dan FQ Berbuat Tak Terpuji di Apartemen Kosong, Pengakuannya, Ya Ampun
Senin, 14 Juni 2021 – 19:56 WIB
"Kerugian dari korban total hampir sampai Rp 250 juta," ujar Rinaldo.
Aksi pencurian itu diketahui korban saat mendatangi apartemennya dan mendapati properti miliknya dalam kondisi berantakan.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Metro Setiabudi.
"BY (ditangkap) di Kembangan, Jakbar. LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi," ujar Rinaldo.
Kepada polisi, kedua kuli bangunan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)