Bye! Pemkot Cabut Izin Karaoke Inul Vizta
jpnn.com, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri akhirnya mencabut izin tempat karaoke Inul Vizta, mulai Senin malam.
Pencabutan izin dilakukan Badan Penanaman Modal Kota Kediri. Bentuk pencabutan, diwujudkan dalam bentuk penyegelan mengenai larangan untuk beroperasi.
Menurut Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Kota Kediri, Anang Kurniawan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait perizinan tempat karaoke tersebut.
Izin usaha yang dipakai atas nama CV, bergerak di bidang usaha karaoke serta makanan dan minuman.
Dalam evaluasi, tim gabungan menemukan adanya bukti pelanggaran. Di mana kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan.
Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu 1 Pintu Penanaman telah mencabut izin usahanya.
"Upaya ini, kemudian ditindaklanjuti petugas Satpol PP Kota Kediri selaku penegak Perda, untuk melakukan penyegelan," kata Anang.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, tim Polda Jawa Timur pernah melakukan penyegelan.