Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2014 – 18:34 WIB
Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - RANTAU – Terbukti bersalah, terdakwa ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang berprofesi sebagai  guru di  SD 117858 dan guru bidang studi Matematika di  SMP Negeri 2 Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, Sumut, divonis 11 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang dipimpin Majelis Hakim ZulFadly SH, Selasa (17/6), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya.

Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Maulita SH yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Zulfadly ketika ditemui Selasa (17/6) mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti bersalah dan melanggar pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, kemuadian pasal 294 ayat 1 KUHP Junto Pasal 65  dengan Ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 292 junto pasal 65 ancaman 15 tahun penjara.

”Terdakwa sudah kita putus 11 tahun penjara. Semoga terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatanya di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, terdakwa ER melalui kuasa hukumnya Jekson Nababan SH mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. “Kita tidak akan banding. Sebab, kita menerima putusan itu,” ungkapnya.

Kasus itu bermula ketika , 20 siswa SD 117858 dan SMP Negeri 2 satu atap Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara mendatangi polres Labuhanbatu.

Mereka mengaku telah  dicabuli oleh gurunya sendiri, ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang merupakan guru kelas 6 di  SD 117858 dan guru bidang studi Matematika di  SMPN 2. Dalam persidangan, yang terbukti menjadi korban pencabulan 17 anak.

RANTAU – Terbukti bersalah, terdakwa ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang berprofesi sebagai  guru di  SD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close