Cabuli 3 Siswi, Sopir Angkot Dipolisikan
Kini kasus tersebut tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Banggai. Polisi juga telah meminta keterangan saksi korban dari, RM, ER (17), CT (16), serta dua rekannya yang juga dijadikan saksi karena melihat perbuatan MN kepada ER, yakni SA (15) dan IR (15).
Sementara itu, untuk pemeriksaan saksi terhadap pelaku masih dijadwalkan. Pelaku saat ini dikabarkan tak lagi berprofesi sebagai sopir angkot. Ia telah beralih ke pekerjaan lain, namun masih berkeliaran di Kota Luwuk.
”Kasusnya sementara kita proses, saksi sudah diperiksa. Tinggal pemeriksaan pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP AR Nasution, Jumat (29/5).
Ketiga korban berharap pelaku bisa mendapatkan sanksi hukum yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, semenjak kejadian itu mereka mengaku trauma acap kali naik angkot menuju sekolah. (van)