Cabuli 6 Bocah, Kakek Beristri Dua: Saya Gemas, Saya Khilaf
jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang kakek beristri dua berinisial MW (65) diamankan petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (1/3).
MW ditangkap menyusul laporan dari para keluarga korban pencabulan. MW disebut telah mencabuli enam orang anak di bawah umur, termasuk kepada cucunya sendiri.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada awak media, membenarkan bahwa Unit IV Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap pelaku MW alias A warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
“Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah diamankan warga di rumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi,” kata Joshua.
Kasubbag Humas juga menjelaskan, dari keenam korban yang rata-rata berusia 12 tahun dan tetangga pelaku. Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku.
Namun kepada petugas, pelaku mengaku hanya mencabuli tiga orang saja dengan cara menyentuh kemaluan para korban.
“Pelaku mengaku hanya mencabuli tiga orang saja. Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku,” tambah Joshua.
Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.