Cabuli Adik Kelas Sesama Jenis, Pemuda Ini Beri Alasan yang Mengejutkan
“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terang dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu.
Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya. Kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.
SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita.
Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.
“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.
Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Atas perbuatannya tersebut, SU sendiri diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, UU RI no. 17 tahun 2016, UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yunto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.