Cabuli Anak, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Bui
jpnn.com, JEMBER - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH delapan tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sidang ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Jember.
Menurutnya jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tuturnya.
Dia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa, namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.
Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.
Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa hadir di PN Jember.