Cabuli Anak, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Bui
Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Jember.
"Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," katanya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya. (antara/jpnn)