Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 1 SMP, Kini Berbadan Dua, FA Langsung Diborgol
“Dari laporan itu kemudian kami melakukan penyelidikan,” terang Ipda Eunike.
Sembilan hari berlalu, penyelidikan yang dilakukan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Siak membuahkan hasil.
Tepatnya 17 Mei 2023 keberadaan FA dan korban diketahui di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Kamis 18 Mei 2023.
“Pengakuan pelaku sudah mencabuli korban sejak kelas 1 SMP. Terakhir dilakukan pada 17 Mei 2023,” pungkas Ipda Eunike.
Atas perbuatan itu, FA disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3)UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (mcr36/jpnn)