Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun

Rabu, 25 April 2018 – 21:49 WIB
Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun - JPNN.COM
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

"Ya kami akan lihat apakah pertimbanhan hukumnya setelah kami menerima keputusan tersebut," tandasnya. (eve/jpc)

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus asusila terhadap artis dangdut berinisial CT.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close