Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi

Rabu, 31 Juli 2024 – 19:27 WIB
Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi - JPNN.COM
Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Bukittinggi. ANTARA/Al Fatah

jpnn.com, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi menyiagakan posko pengaduan selama 24 jam untuk korban tindakan asusila yang terungkap terjadi di pesantren beberapa waktu lalu.

"Kami buka posko pengaduan selama 24 jam dan tidak berbatas waktu. Diminta kepada seluruh korban dan keluarga dapat memberikan laporan karena ada kemungkinan penambahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Ismail Bayu Setio Aji di Bukittinggi, Rabu.

Kasatreskim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban.

"Sudah ada belasan korban dan keluarganya yang memberikan keterangan dan terus berlanjut hingga beberapa hari," katanya.

Selain menggali informasi dari korban, Polresta Bukittinggi juga melakukan pendampingan kesehatan.

"Kami mendalami keterangan saksi dan akan memeriksa kondisi kesehatan dari korban ke rumah sakit," sebutnya.

Menurut dia, sebagian besar korban mengalami trauma psikis berat dan ringan.

Untuk tersangka RA (29) dan AA (23), kata dia, sampai saat ini masih didalami pemeriksaan. Menurut pengakuannya, mereka juga dahulunya menjadi korban.

Pada hari ini terlihat di ruangan Satreskrim Polresta Bukittinggi beberapa pelajar dari Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang Agam mendatangi ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, terungkap aksi pencabulan terhadap santri laki-laki sebanyak 40 orang di Ponpes MTI Canduang oleh dua oknum guru. (antara/jpnn)


Polresta Bukittingi membuka posko pengaduan untuk kasus asusila santri laki-laki di kota tersebut.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA