Cabuli Empat Korban, Pelaku Divonis 8 Bulan
Jumat, 13 Januari 2017 – 19:35 WIB
Kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prastijo, berpendapat bahwa vonis hakim itu merupakan putusan yang terbaik.
Sebab, kliennya masih anak-anak. Perbuatan kliennya hanya meniru dari apa yang biasa dilihat.
''Anak ini kan hanya meniru, tidak punya hasrat seperti orang dewasa,'' jelasnya.
Di sisi lain, vonis tersebut membuat ibu korban yang mengikuti sidang langsung menangis. Menurut mereka, perbuatan Budi sudah mengakibatkan anaknya trauma. (aji/c14/fal/jpnn)