Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung
jpnn.com, JAKARTA - Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemui adanya gangguan jiwa pada ibu berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dengan telah keluarnya hasil kejiwaan tersebut, maka tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," katanya, Selasa.
Ade Safri menyebutkan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama Biddokes, Biro SDM Polda Metro Jaya, kami menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan) terhadap tersangka R," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada pihak yang meminta agar membuat konten asusila dengan janji bakal mengirim sejumlah uang.
"Jadi, menjadi imbauan kepada seluruh warga agar tidak tergiur dengan janji-janji untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, yang melanggar norma asusila, sosial, hukum, yang berkembang di masyarakat," kata Ade.
Tersangka R telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).