Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali
jpnn.com, ACEH BARAT - Tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26 tahun), pemuda Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Barat Daya sebanyak 154 kali cambuk di muka umum atas aksi cabulnya.
Pelaksanaan hukuman cambuk digelar di halaman kantor Kejaksaan Aceh Barat, di Meulaboh.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap" kata Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3).
Siswanto menjelaskan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan
Dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh, penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.
Dengan demikian uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.
Setelah pelaksanaan pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.