Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan
jpnn.com, ABDYA - Seorang wanita terpidana kasus perzinaan berinisial ZV (19) pingsan usai menjalani menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
ZV merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Menurut Kasi Pidum Kejari Abdya M Agung Kurniawan, terpidana kasus perzinaan itu merupakan warga Kecamatan Babahrot.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Agung di Blangpidie, Jumat (1/10).
Hukuman cambuk itu harus diterima ZV yang terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18).
Am sendiri juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali atas perbuatan zina tersebut.
Agung menyebut pasangan nonmuhrim ZV dan AM melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk juga dilakukan terhadap tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino.