Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli Puluhan Siswi, Guru Dipenjara

Selasa, 27 Februari 2018 – 06:32 WIB
Cabuli Puluhan Siswi, Guru Dipenjara - JPNN.COM
Polisi menyita barang bukti kasus pencabulan terhadap puluhan siswi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Tersangka kasus pencabulan puluhan siswi, Muhammad Eko Agriawan akhirnya ditangkap petugas Polres Jombang, Jatim.

Eko selama ini melakukan aksinya dengan modus rukyah yang bisa mengusir jin dari dalam tubuh para korbannya.

Polisi meringkus warga Desa Jabon, Kecamatan Kota Jombang tersebut setelah menerima laporan dan memeriksa 25 korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan dengan modus rukyah.

Guru Bahasa Indonesia itu mengaku bisa mengeluarkan aura negatif atau jin di dalam tubuh korban.

Ada beberapa lokasi yang dijadikan tersangka melancarkan aksi bejatnya. Di antaranya di tenda saat kegiatan pramuka, di gudang, musala hingga di dalam kelas.

"Aksi pencabulan telah dilakukan pelaku sejak lebih 1 tahun lalu. Satu korban di antaranya sudah diajak berhubungan badan," kata AKP Gatot Setyobudi, Kasatreskrim Polres Jombang.

Eko diancam dengan pasal berlapis, yakni pelecehan seksual terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)

Kasus pencabulan guru terhadap siswi dilakukan di beberapa tempat termasuk di musala.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News