Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan kepada terpidana mati kasus narkotika, Ola. Pasalnya, pencabutan grasi melanggar konvensi dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, meskipun dalam tatanan hukum formal tidak ada larangan. "Selain itu, tidak ada alasan materiil untuk mencabut grasi yang telah diberikan kepada Ola. Misalnya, terjadi kesalahan identitas penerima grasi," ungkap mantan Ketua MK itu.
Ia berpendapat, pencabutan grasi itu tidak perlu. Sebab, jika aturan harus dibikin dan ditaati secara konsekuen dan konsisten, maka grasi yang diberikan itu tidak bisa dicabut lagi. ’’Jika keputusan grasi dicabut, maka bisa menimbulkan ketidakpastian. Meski tidak dilarang untuk melakukan itu, pencabutan grasi bisa memunculkan pandangan pelanggaran konvensi,’’ jelasnya.
Menurutnya, upaya yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengevaluasi peran Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) dan segera memproses hukum kasus itu. Bahkan, jika memang benar Ola terlibat lagi dalam peredaran narkoba, Ola diproses hukum dengan hukuman lebih berat.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Sosial
Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
Senin, 23 Desember 2024 – 19:16 WIB - Humaniora
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 19:05 WIB - Hukum
Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
Senin, 23 Desember 2024 – 18:50 WIB - Humaniora
Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
Senin, 23 Desember 2024 – 18:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB