Cabut Laporan ke KPK, CERI: Alih Fungsi Hutan Lindung di Banyuasin Sesuai Peraturan
jpnn.com, JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) secara resmi menyatakan mencabut laporan ke KPK tanggal 2 Juli 2019 soal dugaan pelanggaran hukum alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada awak media, Kamis (18/7), surat pencabutan laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu telah diterima pada 18 Juli 2019.
"Berdasarkan fakta-fakta baru yang kami temukan, maka kami menganggap proses yang dilakukan oleh PT Tri Patria Nugraha sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami mencabut laporan tanggal 2 Juli 2019 kepada KPK," jelas Yusri Usman.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya juga memohon maaf kepada pihak-pihak terkait. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya yang disampaikan dengan hormat kepada keluarga besar Bapak Jenderal Ryamizard Ryacudu dan Dewan Direksi PT Tri Patria Nugraha, akibat kami terlambat mendapat data-data terbaru terhadap status asal-usul lahan tersebut sehingga terjadi kekeliruan pemahaman kami," terang Yusri.
Lebih lanjut, dalam surat pencabutan laporan tertanggal 17 Juli 2019 dengan Nomor 020/CERI-YU/07/2019 itu, CERI membeberkan fakta-fakta baru yang sudah ditemukan.
"Sehubungan surat kami dari lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada tanggal 2 Juli 2019, yang telah memasukkan laporan perihal tersebut diatas, dan setelah kami mendapatkan klarifikasi langsung dari Bapak Yusuf Lubis mewakili PT Tri Patria Nugraha, diperoleh fakta-fakta baru bahwa lahan seluas 2170 Hektar tersebut jelas asal-usulnya," ujar Yusri.
Dipaparkan Yusri, asal-usul lahan tersebut antara lain merujuk pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5433/020/XII/2016 Tertanggal 9 Desember 2016, yang telah menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait lahan tersebut sah secara hukum dan dijadikan dasar pengurusan dan kepemilikan tanah serta selanjutnya bisa dijadikan alas HAK untuk permohonan sertifikat tanah.
Di antara dokumen itu, sambung Yusri, Surat Keterangan Tanah Usaha tanggal 15 Mei 1914 yang diketahui oleh Kepala Kampung Sungsang I Camat Banyuasin Sumsel. Dokumen selanjutnya, yakni Surat Keterangan Warisan tanggal 1 Agustus 1990 Almarhum H Husin Bin H Hasyim, dengan Ahli Waris H Hawawi Bin H Hasyim yang diketahui Kepala Desa Sungsang I dan Camat Banyuasin II.